IDXChannel - Perusahaan Umum Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (DAMRI) yang juga merupakan salah satu BUMN diduga mengabaikan hak-hak pekerjanya selama masa pandemi Covid-19.
Banyak pekerjanya, baik alih daya maupun pekerja tetap, melaporkan bahwa mereka tidak menerima upahnya selama 5-8 bulan. Bahkan, ada juga yang upahnya dipotong dan dibayarkan dibawah batas minimum.
Bahkan, saat ini buruh Damri kesulitan mengadakan perundingan bipartit dengan manajemen DAMRI. Hal ini karena ketua serikat pekerja mereka telah dimutasi ke kantor wilayah Papua.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pun mengungkapkan kegeramannya atas kasus ini.
"Ini adalah masalah serius. Saya menyayangkan pengabaian manajemen terhadap para pekerja, padahal Damri merupakan perusahaan pelat merah," ujar Said dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu(16/6/2021).