Tidak main-main, Said pun melaporkan kasus ini kepada DPR. Dia meminta Komisi VI dan IX DPR segera memanggil Damri dan Kementerian BUMN untuk mengusut masalah pembayaran upah yang tidak tuntas.
“Kami sudah bicara dengan DPR untuk dibentuk RDPU. Sebab Damri sebagai BUMN transportasi darat telah melakukan pengabaian hak-hak buruh,” tegas Said.
Dia berencana membawa isu buruh Damri ke kampanye Organisasi Buruh Internasional atau ILO. Pertemuan ILO pun dikabarkan akan berlangsung pada 27 Juni mendatang.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Serikat Pekerja Dirgantara, Digital, dan Transportasi Iswan Abdullah mengatakan bahwa manajemen DAMRI menggunakan dalih bisnis perusahaan terdampak akibat turunnya jumlah penumpang.
"Barangkali Menteri BUMN tidak tahu ada pengabaian hak-hak pekerja baik di pusat maupun daerah, DAMRI tidak membayarkan upah 5-8 bulan. Bisa jadi ini akal-akalan direksi yang tidak diketahui pemerintah, bayangkan THR pekerja di Bandung saja hanya dibayarkan Rp700 ribu," tandasnya.
(IND)