sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Jawa-Bali Berstatus Level I, Simak Aturan Lengkapnya   

Economics editor Binti Mufarida
06/09/2022 07:33 WIB
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM hingga 3 Oktober 2022.  Seluruh Jawa-Bali masih berstatus level 1.
PPKM Jawa-Bali Berstatus Level I, Simak Aturan Lengkapnya . (Foto: MNC Media)
PPKM Jawa-Bali Berstatus Level I, Simak Aturan Lengkapnya . (Foto: MNC Media)

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya

Level 1:

- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% (seratus persen) dari kapasitas

Restoran atau Rumah Makan dan Kafe

Level 1:

- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;

- Restoran yang buka malam hari, mulai jam operasional Pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat;

- Kapasitas maksimal 100% (seratus persen)

Pusat Perbelanjaan/Mal/Pusat Perdagangan

Level 1:

- Dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat

Bioskop

Level 1:

- Kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk

- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;

- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100%

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement