sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Jawa-Bali Berstatus Level I, Simak Aturan Lengkapnya   

Economics editor Binti Mufarida
06/09/2022 07:33 WIB
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM hingga 3 Oktober 2022.  Seluruh Jawa-Bali masih berstatus level 1.
PPKM Jawa-Bali Berstatus Level I, Simak Aturan Lengkapnya . (Foto: MNC Media)
PPKM Jawa-Bali Berstatus Level I, Simak Aturan Lengkapnya . (Foto: MNC Media)

Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)

Level 1:

- Dapat dilakukan paling banyak 100% (seratus persen) dari kapasitas

Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)

Level 1:

- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100%

Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga

Level 1:

- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%

Resepsi Pernikahan

Level 1:

- Diizinkan paling banyak 100%

Transportasi

Level 1:

- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%.

(FRI)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement