sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Jawa-Bali Berstatus Level I, Simak Aturan Lengkapnya   

Economics editor Binti Mufarida
06/09/2022 07:33 WIB
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM hingga 3 Oktober 2022.  Seluruh Jawa-Bali masih berstatus level 1.
PPKM Jawa-Bali Berstatus Level I, Simak Aturan Lengkapnya . (Foto: MNC Media)
PPKM Jawa-Bali Berstatus Level I, Simak Aturan Lengkapnya . (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 3 Oktober 2022.  Seluruh Jawa-Bali masih berstatus level 1.

Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. “Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 September 2022 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022,” dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima, Selasa (6/9/2022).

Adapun, kebijakan PPKM diterapkan berdasarkan level. Untuk mengetahuinya, berikut aturan lengkap PPKM level 1 Jawa-Bali periode 6 September sampai 3 Oktober 2022:

Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran

Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%

Sektor Esensial

Level 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima

Level 1:

- Kapasitas pengunjung 100%

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement