sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Daerah Level Tiga PTM di Sekolah 50 Persen

Economics editor Binti Mufarida
15/02/2022 07:58 WIB
Kapasitas kelas Pembelajaran tatap Muka untuk daerah level tiga maksimal 50 persen.
Kapasitas kelas Pembelajaran tatap Muka untuk daerah level tiga maksimal 50 persen. (Foto: MNC Media)
Kapasitas kelas Pembelajaran tatap Muka untuk daerah level tiga maksimal 50 persen. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali mulai tanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2022 mendatang. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022.

Dalam Inmendagri tersebut juga memuat aturan mengenai pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah berpedoman pada Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. 

SKB tersebut dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun  2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)

Berikut aturan PTM di sekolah untuk tiap wilayah PPKM sepekan kedepan:

1. Aturan PTM di sekolah untuk wilayah PPKM Level 1 dan 2:

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

-          PTM setiap hari jumlah peserta didik 100 persen,

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement