sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan PTM Terbatas Sekolah

Economics editor Binti Mufarida
25/01/2022 10:32 WIB
Berikut aturan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah untuk tiap wilayah PPKM.
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan PTM Terbatas Sekolah (Dok.MNC Media)
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan PTM Terbatas Sekolah (Dok.MNC Media)

2. Aturan PTM di sekolah untuk wilayah PPKM Level 3:

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:

-          PTM setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas

-          Lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 10 persen, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

3. Aturan PTM di sekolah untuk wilayah PPKM Level 4:

Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Sementara itu, penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi:

-          Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan.

-          Angka positivity rate hasil surveilans epidemiologis sebesar 5 persen atau lebih.

-          Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih.

-          Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5x24 jam.

-          Itulah aturan PTM kegiatan berdasarkan SKB 4 menteri. Ingat, pandemi Covid-19 belum berakhir, tetap jalankan protokol kesehatan.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement