sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Pemerintah Atur Pembatasan Pintu Masuk PPLN

Economics editor Raka Dwi Novianto
07/06/2022 07:32 WIB
Dalam pengaturan PPKM kali ini juga dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Pemerintah Atur Pembatasan Pintu Masuk PPLN (FOTO:MNC Media)
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Pemerintah Atur Pembatasan Pintu Masuk PPLN (FOTO:MNC Media)

"Selanjutnya juga ditambahkan 6 bandara yang dibuka pada tanggal 4 Juni 2022 sampai dengan 15 Agustus 2022 sebagai pintu masuk untuk WNI yang melaksanakan Ibadah Haji yaitu Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adisumarmo, Bandara Syamsudin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman," tambahnya.

Pada pintu masuk darat, penyesuaian Inmendagri dilakukan dimana hanya beberapa Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang dapat digunakan yaitu PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Motaain, PLBN Nanga Badau, PLBN Montamasin, PLBN Wini, PLBN Skouw, dan PLBN Sota.

Sedangkan untuk pintu masuk melalui jalur laut sudah diperbolehkan melalui seluruh pelabuhan laut internasional yang dibuka atas pertimbangan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

“Sebagaimana yang telah pemerintah sampaikan sebelumnya, bahwa kita sudah menyusun strategi menuju status endemi Covid-19, sehingga seluruh pihak untuk terus bekerja maksimal agar upaya kita dapat segera terealisasi," kata Safrizal.

Sebelumnya, Safrizal mengungkapkan bahwa seluruh kabupaten/kota ada daerah Jawa Bali berada pada level 1. Termasuk di dalamnya wilayah aglomerasi Jabodetabek yang masih tetap berada pada level 1.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement