IDXChannel – Pemerintah membatalkan kebijakan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) di semua daerah Indonesia.
Adapun penetapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini dengan tambahan pengetatan.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, pelaku usaha menyambut gembira kebijakan pemerintah yang membatalkan penerapan PPKM Level 3 pada saat liburan Natal dan Tahun Baru.
“Pembatalan ini akan mampu meningkatkan produktivitas perekonomian kita di akhir tahun. Di mana berbagai sektor usaha seperti pusat perbelanjaan atau mal, hotel, restoran, cafe, pusat hiburan dan wisata, transportasi, aneka UMKM punya kesempatan meningkatkan omzetnya untuk memperkuat arus kas di tengah ketidakpastian akibat pandemi Covid-19,” kata Sarman melalui pesan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, Selasa (7/12/2021).
Pembatalan ini juga menjadi momentum meningkatkan konsumsi rumah tangga untuk dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional kuartal IV yang ditargetkan dikisaran 5,5 – 6%.