IDXChannel - Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada saat periode liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Namun, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menegaskan pemerintah akan menerapkan aturan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode Nataru guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Salah satunya restoran dan mal bisa tetap buka dengan kapasitas 75% saat Nataru.
Johnny menjelaskan, pemerintah melalui sidang kabinet memutuskan akan memperkuat pengawasan pada periode Nataru nanti untuk menghindari penyebaran Covid-19. Keputusan ini diambil berdasarkan pengamatan mendalam, mempertimbangkan tren kasus Covid-19 di Indonesia yang melandai, serta beragam informasi terbaru tentang varian baru Omicron yang mengindikasikan bahwa varian ini relatif tidak terlalu mengkhawatirkan.
Pemberlakukan pengetatan aktivitas masyarakat pada saat Nataru diharapkan dapat menjaga momentum penanganan pandemi di Indonesia yang berjalan dengan cukup baik.
“Caranya, bukan dengan penerapan PPKM, namun pengetatan Nataru. Jadi nanti akan ada Inmendagri yang secara khusus akan disiapkan bagi aktivitas masyarakat saat Nataru, dengan tetap dapat mengendalikan atau mewaspadai Covid-19,” papar Johnny dalam keterangan resmi dari KPCPEN, Rabu (8/12/2021).