sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Level 3 Batal, Kapasitas Mal dan Restoran Dibatasi 75 Persen Saat Nataru

Economics editor Binti Mufarida
08/12/2021 09:46 WIB
Meski PPKM level 3 batal saat Nataru, pemerintah tetap menerapkan aturan pengetatan aktivitas masyarakat.
PPKM Level 3 Batal, Kapasitas Mal dan Restoran Dibatasi 75 Persen Saat Nataru (Dok.MNC Media)
PPKM Level 3 Batal, Kapasitas Mal dan Restoran Dibatasi 75 Persen Saat Nataru (Dok.MNC Media)

Johnny menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu terjebak dalam euforia dan harus tetap berhati-hati. “Presiden juga terus mengingatkan, kita perlu membangun optimisme namun dengan tingkat kehati-hatian,” lanjutnya.

Johnny menjelaskan, dalam protokol Nataru tersebut terdapat sejumlah aturan pengetatan, tetapi tidak akan ada kebijakan penyekatan. Dia juga menerangkan bahwa pengetatan tersebut akan melingkupi tiga regulasi utama yang akan diatur dalam Inmendagri.

Pertama, perjalanan hanya boleh dilakukan oleh warga yang sudah divaksin lengkap. Johnny mengajak masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi atau melengkapi vaksinnya hingga dua kali, karena warga yang belum lengkap vaksinnya dilarang bepergian. Demikian juga mereka yang sedang sakit, diharapkan tidak bepergian.

Kedua, perayaan Natal dan Tahun Baru tidak diperbolehkan. Namun, ibadah tetap diperbolehkan dengan kapasitas yang diatur, yaitu 50% dari kapasitas yang ada. Ia juga menyebutkan bahwa pemanfaatan ibadat secara digital juga dapat dilangsungkan.

Ketiga, olahraga dan seni yang melibatkan penonton dilarang untuk dilaksanakan. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement