Check point tersebut, lanjutnya, berlaku untuk kendaraan luar daerah aglomerasi, berupa pemeriksaan kartu vaksin juga menyertakan hasil pemeriksaan antigen.
"Selain larangan perayaan di seluruh tempat usaha, hiburan malam, hotel, dan lainnya. Pemerintah Kota Cirebon melonggarkan jam operasional yang semula pukul 21:00 WIB menjadi 22:00 WIB," tandasnya.
(NDA)