sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Level 3 Nataru Batal Diterapkan, Ini Penjelasan Mendagri Tito 

Economics editor Dita Angga Rusiana
08/12/2021 18:40 WIB
Mendagri Tito memberikan alasan mengapa penyebutan PPKM level 3 menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) batal.
PPKM Level 3 Nataru Batal Diterapkan Pemerintah (Ilustrasi)
PPKM Level 3 Nataru Batal Diterapkan Pemerintah (Ilustrasi)

IDXChannel - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan alasan mengapa penyebutan PPKM level 3 menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) batal. Menurutnya tidak bisa semua daerah disamaratakan tingkat kerawanan Covidnya.

Hal tersebut disampaikan Mendagri pada “Rapat Kesiapan Penerapan PPKM Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Percepatan Vaksinasi, serta Belanja Daerah (APBD) hari ini

“Tolong hindari bahasa (PPKM) level 3. Kenapa? Karena tidak semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi Covid-nya, tidak semua daerah sama,” katanya dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Rabu (8/12/2021).

Selain itu, Tito juga menjelaskan bahwa WHO telah membuat empat level tingkat penilaian risiko untuk Covid-19. Level 1 berarti low atau rendah, level 2 moderat atau rata-rata, level 3 high atau tinggi, dan level 4 very high atau sangat tinggi.

Dimana Indonesia masuk dalam kategori low atau rendah dari berbagai indikator baik kasus terkonfirmasi covid-19 maupun bed occupancy ratio (BOR).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement