sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Level 3 Nataru Batal Diterapkan, Ini Penjelasan Mendagri Tito 

Economics editor Dita Angga Rusiana
08/12/2021 18:40 WIB
Mendagri Tito memberikan alasan mengapa penyebutan PPKM level 3 menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) batal.
PPKM Level 3 Nataru Batal Diterapkan Pemerintah (Ilustrasi)
PPKM Level 3 Nataru Batal Diterapkan Pemerintah (Ilustrasi)

“Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan (PPKM) level 3 tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi covid-19 di masa Nataru,” jelasnya.

Selain itu, alasan lainnya tidak menggunakan istilah PPKM level 3 karena situasi pandemi covid-19 sangat dinamis. Maka dari itu penggunaan istilah ini respons dari situasi dinamis tersebut.

“Kita tidak bisa konsisten membuat pengaturan pandemi Covid ini karena yang kita hadapi situasi dinamis. Dinamikanya bukan mingguan sebetulnya, harian, bahkan jam. Tapi kita mengaturnya mingguan. Sehingga perubahan pengaturan sudah kita lakukan berkali-kali sejak awal pandemi,” ujarnya.

Mantan Kapolri ini menambahkan bahwa  pembatasan-pembatasan spesifik akan dilakukan saat pelaksanaan Nataru yang berlangsung dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pembatasan spesifik sebagian mengadopsi substansi yang diatur dalam sistem PPKM level 3 dengan beberapa perubahan penting. 

(NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement