sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Menko PMK Ungkap Syarat Perjalanan

Economics editor Fahreza Rizky
23/11/2021 14:16 WIB
Pemerintah bakal memperketat syarat perjalanan bagi masyarakat selama libur Nataru.
PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Menko PMK Ungkap Syarat Perjalanan (Dok.MNC Media)
PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Menko PMK Ungkap Syarat Perjalanan (Dok.MNC Media)

"Diberi perhatian lebih," imbuhnya.

Hingga kini pemerintah masih memetakan daerah berdasarkan laju penularan Covid-nya. Kondisi tersebut sangat dinamis karena ada daerah yang mengalami kenaikan, namun di sisi lain banyak pula yang mengalami penurunan.

"Kondisinya dinamis. Ada daerah yang mengalami kenaikan tetapi juga banyak yang mengalami penurunan kasus," ungkap Muhadjir.

Sebagai informasi, pemerintah saat ini tengah mewaspadai lonjakan kasus Covid-19 pada periode Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Untuk mengantisipasi gelombang itu, maka pemerintah memberlakukan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan itu berlaku sama rata di seluruh wilayah Indonesia.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement