sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Menko PMK Ungkap Syarat Perjalanan

Economics editor Fahreza Rizky
23/11/2021 14:16 WIB
Pemerintah bakal memperketat syarat perjalanan bagi masyarakat selama libur Nataru.
PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Menko PMK Ungkap Syarat Perjalanan (Dok.MNC Media)
PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Menko PMK Ungkap Syarat Perjalanan (Dok.MNC Media)

IDXChannel — Pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada periode Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Sejalan dengan itu, syarat perjalanan bagi masyarakat akan diperketat.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, masyarakat yang melakukan perjalanan harus sudah divaksin dan tes swab. Kebijakan itu kemungkinan berlaku untuk semua moda transportasi selama periode libur Nataru.

"Harus sudah vaksin dan tes swab. Kemungkinan begitu (diterapkan pada seluruh moda transportasi pada periode libur Nataru)," ucap Muhadjir saat dihubungi MNC Portal, Selasa (23/11/2021).

Dasar hukum terkait syarat perjalanan pada periode Nataru itu akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). "Betul," jelasnya.

Lebih lanjut, Muhadjir menuturkan, pemerintah akan memberi perhatian lebih pada daerah yang menjadi tujuan wisata. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kerumunan orang pada periode libur Nataru.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement