Khusus untuk akad nikah, katanya, hanya dibolehkan di kantor KUA. Sementara, resepsi pernikahan hanya dibolehkan di gedung dengan pembatasan dan restoran boleh makan di tempat dengan pembatasan.
Selanjutnya, Wali Kota Jambi juga meminta kepada masyarakat agar tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan tidak berlarut dalam suasana eforia dengan tidak diperpanjangnya kebijakan penyekatan dan pengetatan ini.
“Kenapa kami tetap melakukan pembatasan kegiatan. Kami tidak melarang untuk berjualan, tetapi yang kami larang adalah kerumunan daripada masyarakat Jambi dalam pembelian dan sebagainya. Untuk itu kami tidak ingin nanti ada euforia,” tutur Fasha.
Sebelumnya, Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol Feri Handoko mengatakan pergerakan dan mobilitas orang, baik yang dari luar kota dan di dalam kota Jambi akan dilonggarkan. Khususnya terhadap kendaraan-kendaraan mulai dibuka secara bertahap.
“Setelah kita longgarkan terhadap pergerakan maupun mobilitas kendaraan yang ada di Kota Jambi maupun yang akan masuk Kota Jambi, kita tetap melakukan pengetatan terhadap aktivitas-aktivitas masyarakat khususnya di sentra-sentra atau titik-titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujar Feri Handoko. (TIA)