sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Level 4 DKI, Mal Boleh Buka hingga Pukul 20.00 WIB

Economics editor Arie Dwi Satrio
17/08/2021 11:38 WIB
Dalam perpanjangan PPKM level 4, mal di DKI Jakarta boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
PPKM Level 4 DKI, Mal Boleh Buka hingga Pukul 20.00 WIB (Dok.MNC Media)
PPKM Level 4 DKI, Mal Boleh Buka hingga Pukul 20.00 WIB (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021. Sejalan dengan perpanjangan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali menerbitkan instruksi terbaru yakni, Nomor 34 Tahun 2021.

Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tersebut, terdapat kelonggaran aturan untuk sejumlah wilayah, salah satunya DKI Jakarta. Di mana, pusat perbelanjaan atau mall di Ibu Kota diperbolehkan untuk kembali dibuka dengan persyaratan pengunjung hanya 50 persen dan wajib tutup pukul 20.00 WIB.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan," mengutip inmendagri Nomor 34 Tahun 2021. 

Tak hanya itu, pengelola pusat perbelanjaan atau mall juga diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai di tempat tersebut.

Kemudian, restoran, rumah makan, atau kafe di dalam mall juga sudah diperbolehkan menerima makan di tempat atau dine in. Namun, dengan kapasitas maksimal 25% dan satu meja maksimal dua orang, serta waktu makan 30 menit.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement