Sementara warga dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mal. Lantas, objek bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal, untuk sementara waktu masih belum diperbolehkan dibuka.
Kelonggaran aturan tersebut bukan hanya berlaku untuk Jakarta, melainkan juga di Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat.
Kemudian, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan. Sejumlah daerah tersebut diuji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan atau mal.
(IND)