'Kami juga menghimbau agar pengunjung taat protokol kesehatan (Prokes) dan saling menjaga prokes pada saat di lokasi wisata," tukasnya.
Sebagai informasi pintu masuk kawasan TNBTS meliputi empat wilayah yakni Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Lumajang, dan Kabupaten Malang. Dari empat daerah tersebut hanya Kabupaten Malang yang masuk pemberlakuan PPKM level tiga.
Hal ini sebagaimana diatur pada Inmendagri Nomor 10 tahun 2022 diktum keempat huruf j, objek wisata di wilayah PPKM level tiga tetap diperbolehkan beroperasi dengan persyaratan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen. Wilayah Malang raya sendiri menjadi salah satu daerah di Jawa Timur yang kembali menerapkan PPKM level tiga, berdasarkan Inmendagri tersebut. (TIA)