IDXChannel - Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 22 Maret 2021. Peraturan ini harus dijalankan di Jawa-Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Selatan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menegaskan, aturan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Airlangga meminta peran Gubernur agar menjalakan PPKM Mikro. Baik di desa maupun dikota untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19. Serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Gubernur harus patuhi peraturan dari Mendagri," jelas Airlangga dalam video virtual, Senin (8/3/2021).
PPKM mikro akan kembali diterapkan di wilayah Jawa dan Bali, serta adanya tiga wilayah ditambah dalam penerapan PPKM mikro