"Dengan kondisi seperti saat ini, kami memproyeksikan hingga akhir tahun 2021 tren peningkatan lalu lintas masih terjadi di Jalan Tol Jasa Marga Group,” sambung dia.
Dengan meningkatnya lalu lintas di jalan tol, kata Heru, Jasa Marga mengimbau pengguna jalan untuk selalu berkendara dengan aman sesuai peraturan yang berlaku. Salah satunya, aturan batas kecepatan berkendara di jalan tol yang harus dipatuhi sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang di masing-masing ruas jalan tol.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4, berkendara di jalan tol Kawasan Perkotaan minimal kecepatan adalah 60 Km/Jam dan maksimal kecepatan adalah 80 Km/Jam. Sedangkan untuk berkendara di jalan tol Antar Kota yakni minimal kecepatan adalah 60 Km/Jam dan maksimal kecepatan adalah 100 Km/Jam,” jelasnya. (NDA)