sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Turun Level, Ini Aturan Perjalanan Moda Transportasi Kereta Api

Economics editor Mohammad Yan Yusuf
24/08/2021 13:38 WIB
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan tidak ada perubahan syarat naik kereta sekali selama perpanjangan PPKM hingga 30 Agustus 2021 mendatang.
PPKM Turun Level, Ini Aturan Perjalanan Moda Transportasi Kereta Api. (Foto: MNC Media)
PPKM Turun Level, Ini Aturan Perjalanan Moda Transportasi Kereta Api. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan tidak ada perubahan syarat naik kereta sekali selama perpanjangan PPKM hingga 30 Agustus 2021 mendatang. Perusahaan pelat merah ini tetap meminta surat tugas dan sejenisnya untuk ditunjukkan oleh para calon penumpang.

Vice President Public Relations, KAI Joni Martinus, dalam siaran persnya, Selasa (24/8/2021) mengatakan perjalanan Kereta jarak jauh masih mengacu pada SE Kemenhub no. 58 tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 no. 17 tahun 2021.

"Dimana syarat naik KA Jarak Jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan Surat Tugas atau sejenisnya bagi KA Lokal masih diberlakukan," kata Joni.

Beberapa persyaratan yang diajukan yakni menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Selain itu menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Serta pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement