sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Turun Level, Ini Aturan Perjalanan Moda Transportasi Kereta Api

Economics editor Mohammad Yan Yusuf
24/08/2021 13:38 WIB
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan tidak ada perubahan syarat naik kereta sekali selama perpanjangan PPKM hingga 30 Agustus 2021 mendatang.
PPKM Turun Level, Ini Aturan Perjalanan Moda Transportasi Kereta Api. (Foto: MNC Media)
PPKM Turun Level, Ini Aturan Perjalanan Moda Transportasi Kereta Api. (Foto: MNC Media)

Sementara untuk kota lokal, KAI menegaskan bahwa perjalanan hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

Serta pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

“Syarat menggunakan KA Jarak Jauh dan KA Lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan. Namun, kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah,” ujar Joni.

KAI secara konsisten menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat. Pada periode 17 s.d 23 Agustus, KAI telah menolak keberangkatan 3.439 calon pelanggan karena tidak sesuai persyaratan seperti berusia di bawah 12 tahun serta tidak membawa kartu vaksin atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” kata Joni.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement