sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPN 12 Persen Berlaku di 2025, ASDP Belum Berencana Naikkan Harga Tiket

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
18/12/2024 02:00 WIB
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Heru Widodo merespons kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen.
PPN 12 Persen Berlaku di 2025, ASDP Belum Berencana Naikkan Harga Tiket. Foto: MNC Media.
PPN 12 Persen Berlaku di 2025, ASDP Belum Berencana Naikkan Harga Tiket. Foto: MNC Media.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Pemerintah akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan.

Bauran kebijakan tersebut dirancang dan diimplementasikan Pemerintah dengan turut mempertimbangkan prinsip keadilan dan gotong royong, serta diiringi dengan langkah-langkah mitigasi yang diantaranya dalam bentuk pemberian insentif di bidang ekonomi.

"Untuk itu, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat," kata Airlangga.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement