sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPN 12 Persen Berlaku di 2025, Bagaimana dengan Harga Tiket Damri dan Kereta Api?

Economics editor Suparjo Ramalan
23/12/2024 19:07 WIB
Senada, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Didiek Hartantyo mengingatkan masyarakat untuk tidak khawatir dengan kenaikan PPN 12 persen.
PPN 12 Persen Berlaku di 2025, Bagaimana dengan Harga Tiket Damri dan Kereta Api? (Foto MNC Media)
PPN 12 Persen Berlaku di 2025, Bagaimana dengan Harga Tiket Damri dan Kereta Api? (Foto MNC Media)

Bila PPN naik menjadi 12 persen, maka PPN yang perlu dibayar untuk harga barang Rp5 juta adalah sebesar Rp600 ribu, sehingga total harga yang dibayar menjadi Rp5,6 juta.

"Jadi kenaikan PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen," ujar Dwi dalam keterangan resminya.

Dwi pun menegaskan tarif PPN 12 persen di 2025 berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang sebelumnya sudah terkena tarif.

"Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen," kata dia.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement