sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPN 12 Persen Berlaku di 2025, Bagaimana dengan Harga Tiket Damri dan Kereta Api?

Economics editor Suparjo Ramalan
23/12/2024 19:07 WIB
Senada, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Didiek Hartantyo mengingatkan masyarakat untuk tidak khawatir dengan kenaikan PPN 12 persen.
PPN 12 Persen Berlaku di 2025, Bagaimana dengan Harga Tiket Damri dan Kereta Api? (Foto MNC Media)
PPN 12 Persen Berlaku di 2025, Bagaimana dengan Harga Tiket Damri dan Kereta Api? (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, sektor transportasi seperti bus Damri dan kereta api dipastikan tidak terkena PPN 12 persen, sehingga harga tiket tidak naik di awal tahun depan.

Direktur Utama Perum Damri Setia N Milatia Moemin mengatakan, harga tiket transportasi umum tidak akan terdampak kenaikan PPN 12 persen. Hal itu berdasarkan peraturan yang sudah terbit sejak 21 Desember 2024, sektor transportasi khususnya transportasi umum tidak terpengaruh kenaikan PPN 12 persen.

“Jadi awalnya ada kecuali public transport, tapi tidak ada lagi. Sekarang keterangan tertulis Nomor 3 Tahun 2024 terkait PPN 12 persen, public transport sudah tertulis tidak kena PPN. Karena ini kan untuk kemaslahatan masyarakat banyak,” ujarnya saat konferensi pers di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Senada, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Didiek Hartantyo mengingatkan masyarakat untuk tidak khawatir dengan kenaikan PPN 12 persen. Sebab, kereta api juga tidak terkena dampak dari kenaikan pajak tersebut.

“Sudah jelas kita nggak kena. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” kata Didiek.

Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai diberlakukan 1 Januari 2025. Dengan kenaikan ini, masyarakat akan merogoh kocek lebih dalam untuk membeli baik barang dan jasa, selain sembako dan beberapa barang yang diklasifikasikan tidak terkena pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun membuat simulasi perhitungan pengenaan tarif PPN 12 persen.

Rumus untuk menghitung PPN adalah dasar pengenaan pajak (DPP) dikali tarif PPN, dengan DPP adalah harga barang atau jasa yang diserahkan penjual kepada konsumen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengilustrasikan jika seseorang ingin membeli barang seharga Rp5 juta dan tarif PPN yang berlaku sebesar 11 persen, maka PPN yang harus dibayar adalah Rp550 ribu, sehingga total harga menjadi Rp5,550 juta.

Bila PPN naik menjadi 12 persen, maka PPN yang perlu dibayar untuk harga barang Rp5 juta adalah sebesar Rp600 ribu, sehingga total harga yang dibayar menjadi Rp5,6 juta.

"Jadi kenaikan PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen," ujar Dwi dalam keterangan resminya.

Dwi pun menegaskan tarif PPN 12 persen di 2025 berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang sebelumnya sudah terkena tarif.

"Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen," kata dia.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement