IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, masih belum bisa mengungkapkan seberapa besar dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen terhadap pasar modal. Sebab, masih perlu menghitung terlebih dahulu sejauh mana dampaknya terhadap aktivitas investor.
"Kami perlu menghitung terlebih dahulu sejauh mana dampaknya terhadap aktivitas investor," ujar Kepala Divisi Riset BEI Verdi Ikhwan saat ditemui dalam acara perayaan HUT ke-27 KSEI di Jakarta pada Senin (23/12/2024).
Verdi menerangkan, pada saat PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen di 2022 lalu, sempat menimbulkan kekhawatiran di pasar. Namun faktanya, transaksi bursa tidak mengalami penurunan signifikan.
Sehingga, berdasarkan pengalaman tersebut, Verdi mengaku optimistis kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak akan mengganggu aktivitas transaksi secara keseluruhan, meskipun harus tetap dipantau perkembangan lebih lanjutnya.