IDXChannel - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyampaikan, pihaknya masih mengkaji dampak kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Direktur Keuangan dan Administrasi KSEI Imelda Sebayang mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan atau petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. KSEI juga berkomunikasi intensif dan melakukan kajian dengan konsultan pajak.
“Sejauh ini kami belum melihat dampaknya, apabila ada, sebagai bagian dari tanggung jawab kami, pasti akan diberi notifikasi,” kata Imelda dalam acara perayaan HUT ke-27 KSEI di Jakarta pada Senin (23/12/2024).
Sebagai informasi, pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Tarif PPN terbaru ini berlaku mulai 1 Januari 2025.