Sebagai upaya tetap menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan masyarakat, pemerintah menyiapkan paket insentif kebijakan di bidang perekonomian.
Totalnya ada sebanyak 15 paket insentif, berupa pembebasan hingga keringanan pajak untuk berbagai lapisan masyarakat dan dunia usaha, serta akan diberlakukan pada awal 2025.
Berikut daftar lengkap 15 insentif yang telah disiapkan pemerintah dari keterangan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian:
- Bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, pemerintah akan menyediakan serangkaian fasilitas kebijakan berupa:
1. PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen untuk minyak goreng sawit curah yang dikemas dengan merek Minyakita, sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11 persen.