sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen di 2025, Ini Kata KSEI

Market news editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
23/12/2024 15:55 WIB
KSEI menyampaikan, pihaknya masih mengkaji dampak kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen di 2025, Ini Kata KSEI. (Foto MNC Media)
Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen di 2025, Ini Kata KSEI. (Foto MNC Media)

- Secara spesifik, pemerintah juga telah menyiapkan fasilitas insentif bagi dunia usaha terutama untuk perlindungan kepada UMKM dan Industri Padat Karya, yakni melalui:

14. Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen sampai dengan 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkan selama 7 tahun dan berakhir di 2024. 

Untuk WP OP UMKM lainnya tetap dapat menggunakan PPh Final 0,5 persen selama 7 tahun sejak pertama kali terdaftar sesuai Peratuan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, dan untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun maka akan diberikan pembebasan PPh

15. Pembiayaan Industri Padat Karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5 persen dan range plafon kredit tertentu.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 4 5 6 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement