“Tentu kami berharap ini tidak akan berdampak signifikan sehingga menurunkan aktivitas transaksi dan minat investor di BEI,” ujar Verdi.
Sebagai informasi, pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Tarif PPN terbaru ini berlaku mulai 1 Januari 2025.
Sebagai upaya tetap menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan masyarakat, pemerintah menyiapkan paket insentif kebijakan di bidang perekonomian.
Totalnya ada sebanyak 15 paket insentif, berupa pembebasan hingga keringanan pajak untuk berbagai lapisan masyarakat dan dunia usaha, serta akan diberlakukan pada awal 2025.
(Dhera Arizona)