IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, masih belum bisa mengungkapkan seberapa besar dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen terhadap pasar modal. Sebab, masih perlu menghitung terlebih dahulu sejauh mana dampaknya terhadap aktivitas investor.
"Kami perlu menghitung terlebih dahulu sejauh mana dampaknya terhadap aktivitas investor," ujar Kepala Divisi Riset BEI Verdi Ikhwan saat ditemui dalam acara perayaan HUT ke-27 KSEI di Jakarta pada Senin (23/12/2024).
Verdi menerangkan, pada saat PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen di 2022 lalu, sempat menimbulkan kekhawatiran di pasar. Namun faktanya, transaksi bursa tidak mengalami penurunan signifikan.
Sehingga, berdasarkan pengalaman tersebut, Verdi mengaku optimistis kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak akan mengganggu aktivitas transaksi secara keseluruhan, meskipun harus tetap dipantau perkembangan lebih lanjutnya.
“Tentu kami berharap ini tidak akan berdampak signifikan sehingga menurunkan aktivitas transaksi dan minat investor di BEI,” ujar Verdi.
Sebagai informasi, pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Tarif PPN terbaru ini berlaku mulai 1 Januari 2025.
Sebagai upaya tetap menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan masyarakat, pemerintah menyiapkan paket insentif kebijakan di bidang perekonomian.
Totalnya ada sebanyak 15 paket insentif, berupa pembebasan hingga keringanan pajak untuk berbagai lapisan masyarakat dan dunia usaha, serta akan diberlakukan pada awal 2025.
(Dhera Arizona)