Totok menjelaskan ada beberapa syarat yang harus dilengkapi jika ingin mendapatkan insentif PPN DTP dari pemerintah, salah satunya dengan mengantongi perizinan PBG.
"Kita disuruh daftar dulu, tujuannya untuk diketahui jumlahnya sampai September, tapi dalam pendaftaran itu kan perizinannya harus lengkap, perizinan mau lengkap ini tidak bisa, karena PBG" sambungnya.
Selanjutnya Totok mengungkapkan perizinan tersebut dibatasi hanya sampai pada akhir Maret 2022. Padahal menurut Totok baru selesai didiskusikan dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mensosialisasikan PBG ke daerah, targetnya selesai pada pertengahan Maret 2022.
"Padahal hasil diskusi dengan Mendagri jelas, dia sosialisasi saja sampai 11 Maret, sampai akhir Maret pendaftarannya sudah ditutup," pungkas Totok.
(NDA)