IDXChannel - Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) usulan pemerintah resmi disahkan DPR RI Kemarin. Pada peraturan yang baru itu juga memuat Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku 1 April 2022.
Pada industri otomotif, peraturan tersebut tentu berpengaruh terhadap harga penjualan mobil kedepan. Sales Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM), Yusak Billy mengatakan faktor pajak memang merupakan salah satu komponen yang menentukan harga sebuah mobil.
"Sehingga penyesuaian besaran pajak yang diatur regulasi dalam ini tentu dapat mempengaruhi harga," ujar Billy kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (8/10/2021).
Meski demikian Billy menuturkan kalau pihaknya akan mengikuti regulasi yang berlaku, karena menurutnya regulasi ini telah melalui pertimbangan matang oleh pemerintaj dan mempunyai dampak positif.
Menurutnya saat ini pihaknya sedang menganalisa detail terkait aturan baru tersebut dan seperti apa pengaruhnya terhadap struktur harga mobil selanjutnya.