sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPN Naik 11-12 Persen, Menkeu: Masyarakat Berpenghasilan Kecil Tidak Perlu Bayar

Economics editor Rina Anggraeni
08/10/2021 06:30 WIB
Pemerintah dan DPR telah resmi mengeluarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP), salah satunya menaikkan tarif PPN.
PPN Naik 11-12 Persen, Menkeu: Masyarakat Berpenghasilan Kecil Tidak Perlu Bayar (FOTO: MNC Media)
PPN Naik 11-12 Persen, Menkeu: Masyarakat Berpenghasilan Kecil Tidak Perlu Bayar (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengeluarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP), salah satu aturannya yakni tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik jadi 11-12 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, dalam UU HPP tersebut, pemerintah tidak mengenakan kenaikan PPN tersebut pada barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan hingga jasa pendidikan.

"Masyarakat berpenghasilan menengah kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok tersebut. Atau dalam hal ini, seperti kemarin bicara soal sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial, DPR dan pemerintah sepakat mereka tidak dikenakan PPN," ujarnya dalam video virtual, Kamis (7/10/2021).

Kata dia,  pengecualian fasilitas PPN ini diberikan untuk mencerminkan asas keadilan. Sebab kategori sembako tidak hanya satu produk, tapi ada yang untuk masyarakat banyak atau pun sangat mahal.

"Sehingga kita harus bedakan, ini yang disebut asas keadilan. Demikian juga jasa kesehatan dan pendidikan, ada yang kebutuhan masyarakat banyak, dan ini tidak dikenakan PPN, dan ada yang very sophisticated, dia dikenakan PPN," bebernya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement