sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPN Naik 11-12 Persen, Menkeu: Masyarakat Berpenghasilan Kecil Tidak Perlu Bayar

Economics editor Rina Anggraeni
08/10/2021 06:30 WIB
Pemerintah dan DPR telah resmi mengeluarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP), salah satunya menaikkan tarif PPN.
PPN Naik 11-12 Persen, Menkeu: Masyarakat Berpenghasilan Kecil Tidak Perlu Bayar (FOTO: MNC Media)
PPN Naik 11-12 Persen, Menkeu: Masyarakat Berpenghasilan Kecil Tidak Perlu Bayar (FOTO: MNC Media)

Sebelumby, Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan komitmen keberpihakan kepada masyarakat bawah dengan pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial, skema PPN final untuk sektor tertentu, penyesuaian tarif PPN secara bertahap sampai dengan tahun 2025


"Kita berpihak pada masyarakat bawah dengan pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial, skema PPN final untuk sektor tertentu, penyesuaian tarif PPN secara bertahap sampai dengan tahun 2025," katanya. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement