IDXChannel-Presiden Prabowo Subianto membentuk lembaga baru bernama Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.
Pembentukan badan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan. Badan itu berada di bawah Kementerian Keuangan dan dikomandoi langsung Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Menkeu menuturkan, penambahan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan ini ditujukan untuk memperkuat infrastruktur digital di lingkungan Kemenkeu.
"Badan ini akan menjadi penggerak utama transformasi digital kementerian dengan berfokus pada pengembangan teknologi digital dan kapasitas intelijen keuangan," jelas Menkeu dalam konferensi pers APBN KiTa di kantornya, Jakarta, Sabtu (9/11/2024).
Sebagai informasi, Pasal 54 aturan tersebut menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan menyelenggarakan fungsi: