Kebijakan transisi energi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No.257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang kewajiban pencampuran bahan bakar nabati jenis Biodiesel dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar sebesar 50 persen (B50).
Regulasi ini berada dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Kebijakan pengembangan B50 menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam mempercepat transisi energi nasional.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan bauran energi baru dan terbarukan (EBT), memperkuat fleksibilitas sistem energi nasional, serta mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil secara bertahap.
Selain itu, implementasi B50 juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi hijau dan membantu Indonesia mencapai target net zero emission sesuai dengan kebijakan dan komitmen pemerintah dalam pembangunan berkelanjutan.
(Dhera Arizona)