Lebih lanjut, dia menyebut keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta cukup terjaga meskipun ada insentif pembebasan PBB bagi masyarakat.
“Kita sudah lihat secara keseluruhan keuangan Pemerintah DKI ter-manage, saya ingin me-manage-nya dengan baik,” kata dia.
“Kalau ada kegiatan-kegiatan atau program-program yang saya utamakan, terutama untuk masyarakat menengah ke bawah dan itu kami lakukan,” sambungnya.
Adapun, kebijakan PBB 100 persen untuk rumah NJOP di bawah Rp2 miliar atau apartemen Rp650 juta itu berlaku untuk kepemilikan property pertama. Sementara itu, untuk kepemilikan rumah atau apartemen kedua berlaku pembebasan PBB sebesar 50 persen.
“Jadi NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalau NJOP untuk rumah kedua maka 50 persen, tiga sepenuhnya bayar karena dia sudah mampulah," tutur Pramono.
(Febrina Ratna Iskana)