sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pramono Gratiskan PBB untuk Rumah NJOP di Bawah Rp2 Miliar dan Apartemen Rp650 Juta

Economics editor Muhammad Refi Sandi
26/03/2025 15:08 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menggratiskan PBB-P2 bagi rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar dan apartemen Rp650 juta.
Pramono Gratiskan PBB untuk Rumah NJOP di Bawah Rp2 Miliar dan Apartemen Rp650 Juta. (Foto: Refi/MNC Media)
Pramono Gratiskan PBB untuk Rumah NJOP di Bawah Rp2 Miliar dan Apartemen Rp650 Juta. (Foto: Refi/MNC Media)

Lebih lanjut, dia menyebut keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta cukup terjaga meskipun ada insentif pembebasan PBB bagi masyarakat.

“Kita sudah lihat secara keseluruhan keuangan Pemerintah DKI ter-manage, saya ingin me-manage-nya dengan baik,” kata dia.

“Kalau ada kegiatan-kegiatan atau program-program yang saya utamakan, terutama untuk masyarakat menengah ke bawah dan itu kami lakukan,” sambungnya.

Adapun, kebijakan PBB 100 persen untuk rumah NJOP di bawah Rp2 miliar atau apartemen Rp650 juta itu berlaku untuk kepemilikan property pertama. Sementara itu, untuk kepemilikan rumah atau apartemen kedua berlaku pembebasan PBB sebesar 50 persen.

“Jadi NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalau NJOP untuk rumah kedua maka 50 persen, tiga sepenuhnya bayar karena dia sudah mampulah," tutur Pramono.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement