sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Presdir Rimo Internasional Jadi Tersangka Mega Korupsi Asabri

Economics editor Erfan Ma'ruf
26/08/2021 19:42 WIB
Kejaksaan Agung terus mengusut mega korupsi dana pengolalaan dan investasi PT Asabri Rp23 triliun.
Presdir Rimo Internasional Jadi Tersangka Mega Korupsi Asabri (FOTO: MNC Media)
Presdir Rimo Internasional Jadi Tersangka Mega Korupsi Asabri (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung terus mengusut mega korupsi dana pengolalaan dan investasi PT Asuransi Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Rp23 triliun. Kali ini, penyidik menetapkan  Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosaputro (TT) sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer mengatakan, Teddy diduga turut serta membantu Benny Tjokrosaputro untuk mengatur keuangan dan dana investasi PT Asabri di beberapa perusahan. Teddy juga tutur terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Benny Tjokrosaputro.

“Hari ini penyidik Jampidsus kembali menetapkan tersangka inisial TT selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari,” kata Leonard di Jakarta, Kamis (26/8/2021). 

Penetapan tersangka dilakukan  berdasarkan surat perintah Direktur Penyidikan Jampidsus dengan nomor print-/F:/F:FD/08/tanggal 26 Agustus 2021. Selanjutnya surat perintah Direktur Penyidikan Jampidsus tentang tersangka tindak pidana pencucian uang.  

Atas perbuatannya Teddy diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke 1.

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement