IDXChannel - Kemeterian Pertanian (Kementan) membagi empat zonasi warna untuk memperketat lalu lintas hewan akibat penyebaran virus PMK (Penyakit Mulut dan Kuku). Yaitu, merah zona dengan tingkat penyebaran tinggi, kuning dengan tingkat sedang, hijau zona yang bersih PMK, dan putih atau zona yang sudah tidak ada penyebaran PMK.
Pembagian zonasi tersebut bertujuan mengatur lalu-lintas hewan dan produk hewan ternak untuk masuk dan keluar wilayah zona tersebut. Misal, hewan dan produk hewan dari zona merah yang rentan tertular dan menularkan virus tidak bisa masuk ke wilayah zona hijau, namun tidak sebaliknya.
Meski demikian, Koordinator Tim Pakar Penanganan PMK, Wiku Adisasmito, menjelaskan terdapat pengecualian dari adanya pembatasan zonasi yang dilakukan di dalam negeri tersebut, yaitu hewan maupun produk hewan impor.
"Dari aturan tersebut, terdapat pengecualian dari produk hewan impor, jika berasal dari negara bebas PMK bisa masuk ke dalam negeri," ujar Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (20/9/2022).
Wiku menjelaskan hewan impor tersebut bisa masuk dengan syarat mendapat persetujuan dari Kementerian Pertanian, yang akan melakukan cek kepada hewan dan produk yang masuk memastikan bebas PMK.
Sehingga hewan dan produk hewan impor ini bisa mengakses atau melalulintaskan hewan dan produk ke seluruh daerah tanpa terkena pembatasan zonasi.
"(Hewan dan produk hewan impor yang masuk) telah mendapatkan persetujuan dari Kementan untuk masuk ke Indonesia, maka dapat dilalu-lintaskan ke kabupaten kota tanpa melihat zonasi," kata Wiku.
Sedangkan untuk hewan dan produk hewan dalam negeri, Wiku menjelaskan juga masih bisa dilalulintaskan di dalam negeri selama memenuhi peraturan yang berlaku.
"Pada lalu lintas produk olahan hewan dapat dilalulintaskan antar zona kabupeten atau kota, produk segar hewan dan produk olahan harus dipastikan telah melalui perilaku seusai dengan keputusan dirjen PKH nomor. 5429 tahun 2022," pungkasnya. (NIA)