Sehingga hewan dan produk hewan impor ini bisa mengakses atau melalulintaskan hewan dan produk ke seluruh daerah tanpa terkena pembatasan zonasi.
"(Hewan dan produk hewan impor yang masuk) telah mendapatkan persetujuan dari Kementan untuk masuk ke Indonesia, maka dapat dilalu-lintaskan ke kabupaten kota tanpa melihat zonasi," kata Wiku.
Sedangkan untuk hewan dan produk hewan dalam negeri, Wiku menjelaskan juga masih bisa dilalulintaskan di dalam negeri selama memenuhi peraturan yang berlaku.
"Pada lalu lintas produk olahan hewan dapat dilalulintaskan antar zona kabupeten atau kota, produk segar hewan dan produk olahan harus dipastikan telah melalui perilaku seusai dengan keputusan dirjen PKH nomor. 5429 tahun 2022," pungkasnya. (NIA)