sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Produk Hewan Impor Tetap Bisa Masuk Meski Ada Zonasi PMK, Ini Sebabnya

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
20/09/2022 18:15 WIB
Koordinator Tim Pakar Penanganan PMK, Wiku Adisasmito, menjelaskan terdapat pengecualian dari adanya pembatasan zonasi yang dilakukan di dalam negeri.
Produk Hewan Impor Tetap Bisa Masuk Meski Ada Zonasi PMK, Ini Sebabnya. Foto: MNC Media.
Produk Hewan Impor Tetap Bisa Masuk Meski Ada Zonasi PMK, Ini Sebabnya. Foto: MNC Media.

Sehingga hewan dan produk hewan impor ini bisa mengakses atau melalulintaskan hewan dan produk ke seluruh daerah tanpa terkena pembatasan zonasi.

"(Hewan dan produk hewan impor yang masuk) telah mendapatkan persetujuan dari Kementan untuk masuk ke Indonesia, maka dapat dilalu-lintaskan ke kabupaten kota tanpa melihat zonasi," kata Wiku.

Sedangkan untuk hewan dan produk hewan dalam negeri, Wiku menjelaskan juga masih bisa dilalulintaskan di dalam negeri selama memenuhi peraturan yang berlaku. 

"Pada lalu lintas produk olahan hewan dapat dilalulintaskan antar zona kabupeten atau kota, produk segar hewan dan produk olahan harus dipastikan telah melalui perilaku seusai dengan keputusan dirjen PKH nomor. 5429 tahun 2022," pungkasnya. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement