Adapun implementasi dan pengawasan kegiatan di TPS overbrengen sudah diatur melalui regulasi yang sudah diamanatkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 116 Tahun 2016 tentang Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan.
Kehadiran beleid tersebut untuk menjaga dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok tetap konsisten agar tidak lebih dari tiga hari.
Beleid itu juga berlaku di empat pelabuhan utama, antara lain Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Belawan Medan, dan Pelabuhan Makassar. (NIA)