Untuk konsumsi bahan bakarnya, ditentukan 15,5 km/liter untuk versi bensin. Sementara versi diesel, konsumsi bahan bakarnya lebih dari 17,5 km/liter.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021, mobil hybrid dikenakan tarif PPnBM sebesar 15-20 persen. Dengan insentif sebesar 3 persen, maka konsumen perlu membayar tarif PPnBM mobil hybrid sebesar 12-17 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, kendaraan listrik menjadi kebijakan yang akan dilanjutkan oleh pemerintah pada tahun depan. Ini meliputi kendaraan listrik CKD atau perakitan lokal, CBU atau mobil impor, dan terbaru mobil hybrid.
"Mobil listrik kita meneruskan yang selama ini sudah dilakukan ditambah dengan untuk kendaraan hybrid yaitu PPNBM DTP-nya tiga persen," ujarnya.
(Dhera Arizona)