sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Banyak Dirakit Lokal, Pemerintah Diminta Perpanjang Insentif Mobil Hybrid di 2026

Technology editor Iqbal Dwi Purnama
24/11/2025 19:36 WIB
Mobil hybrid alias hybrid electric vehicle (HEV) mendapatkan insentif diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) 3 persen yang akan habis pada akhir tahun.
Banyak Dirakit Lokal, Pemerintah Diminta Perpanjang Insentif Mobil Hybrid di 2026. Foto: iNews Media Group.
Banyak Dirakit Lokal, Pemerintah Diminta Perpanjang Insentif Mobil Hybrid di 2026. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Pemerintah diminta melanjutkan pemberian insentif khusus bagi mobil hybrid yang diproduksi secara lokal dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang tinggi. 

Hal ini guna mendukung pengembangan industri otomotif ramah lingkungan di Indonesia.

Saat ini, mobil hybrid alias hybrid electric vehicle (HEV) mendapatkan insentif diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) 3 persen yang akan habis pada akhir tahun.

Insentif ini dinilai  relatif jauh lebih kecil dibandingkan mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) yang mendapatkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 10 persen dan PPnBM 0 persen untuk produksi lokal. 

BEV juga tidak dikenakan  pajak daerah, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Alhasil, BEV rakitan lokal yang memenuhi syarat TKDN hanya membayar pajak 2 persen. Sementara, HEV tetap membayar PPN, BBN, dan PKB tarif normal dan kena opsen pajak.

Bahkan, BEV impor dalam skema tes pasar diberi insentif pembebasan bea masuk (BM) impor sebesar 50 persen, sehingga cukup kena pajak 12 persen dari harusnya 77 persen. Insentif ini akan habis akhir 2025.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement