sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Profil Istaka Karya yang Dibubarkan Jokowi, Pailit hingga Masuk Daftar BUMN Hantu

Economics editor Suparjo Ramalan
17/03/2023 20:09 WIB
Pembubaran perseroan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023 yang diterbitkan pada Jumat, 17 Maret 2023. 
Profil Istaka Karya yang Dibubarkan Jokowi, Pailit hingga Masuk Daftar BUMN Hantu. Foto: MNC Media.
Profil Istaka Karya yang Dibubarkan Jokowi, Pailit hingga Masuk Daftar BUMN Hantu. Foto: MNC Media.

Perseroan kemudian masuk dalam daftar BUMN hantu lantaran operasional perusahaan tercatat terus merugi. Sementara, beban utang lebih tinggi daripada aset. 

Hal itulah yang mendorong pemerintah melalui Pengadilan Jakarta Pusat membubarkan Istaka Karya. Pada Juli 2022, Istaka Karya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA mencatat seluruh kewajiban akan diselesaikan dari penjualan aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement