Perseroan kemudian masuk dalam daftar BUMN hantu lantaran operasional perusahaan tercatat terus merugi. Sementara, beban utang lebih tinggi daripada aset.
Hal itulah yang mendorong pemerintah melalui Pengadilan Jakarta Pusat membubarkan Istaka Karya. Pada Juli 2022, Istaka Karya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA mencatat seluruh kewajiban akan diselesaikan dari penjualan aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator. (NIA)