Selain itu, ada juga tanah-tanah hasil rampasan atau sitaan milik para koruptor oleh Kejaksaan Agung. Sumber-sumber ini yang diharapkan bakal menjadi insentif untuk pengembang dalam rangka meningkatkan kapasitas produksi rumah di Indonesia.
"Ada tanah tanah rampasan, kemudian ada tanah-tanah eks HGU, HGB yang sudah habis masa izinnya, bisa dimanfaatkan," ujar Iwan.
(Dhera Arizona)