Dengan kata lain, dia menepis bahwa dana tersebut bersifat hibah. Selain diberikan dalam bentuk pinjaman, koperasi-koperasi tersebut juga akan didampingi, dibina, dan diarahkan agar mampu berkembang.
"Dari keuntungannya itulah baru nanti membayar angsuran dari pinjaman dari Himbara itu," kata Zulhas.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap Koperasi Merah Putih menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan sekaligus instrumen penting untuk mengurangi ketergantungan masyarakat pada tengkulak, rentenir, hingga pinjol ilegal.
(Rahmat Fiansyah)