IDXChannel - Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyebut, iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) belum tentu akan dipungut pada 2027.
"Itu memang selambat-lambatnya 7 tahun, tentunya ini tidak saklek seperti itu," jelas Heru saat Media Briefing Terkait Update Program Tapera di Kantor BP Tapera, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 68 tertulis pemberi Kerja untuk Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut.
Namun, pemerintah masih harus menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 agar tidak tidak merubah substansi yang lain.
Diakui Heru, masih banyak pekerjaan rumah dari Komite Tapera terutama dalam peningkatan kualitas tata kelola, baik tata kelola organisasi, maupun tata kelola pengelolaan dana dan model bisnis yang lebih firm dan memberikan keadilan bagi seluruh peserta, itu yang sedang kami kembangkan.